Senin, 17 Desember 2012

MAKALAH KOPERASI INDONESIA
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: 
1.  Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2.  Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3.  Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
 Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis  sektor-sektor  primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja XE "lapangan kerja" terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD XE "KUD"sebagai koperasi program XE "program" di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan XE "pembangunan" untuk membangun KUD.
Disisi lain pemerintahmemanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik XE "politik" pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesiamengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas sepertidi sektor pertanian (Sharma,1992). Namun uniknya,ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia,koperasi berada pada sisi marjinal.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini keahliannya, ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.
B.     Rumusan Masalah
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia. Jadi sudah sewajarnya kita sebagai generasi muda mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi tersebut.
C.    Tujuan Penulisan
Menjelaskan pengertian koperasi, Menjeaskan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu. ”Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
B. Jenis Koperasi
1.  Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
2.  Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
C.    Landasan Hukum Koperasi
UUD 1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar  peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
1.  Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.  Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.  Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah:
a.  Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut.Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b.  Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.
D. Kelebihan Koperasi.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi jugauntuk masyarakat pada umumnya.
1. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggotasebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
E.     Kelemahan Koperasi
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wirausaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya.Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai“soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasidan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bangun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya.
Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Pembenahan sistem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal33, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.

B.     Saran
1.  Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
2.   Perlunya peran aktif semua anggota dalam pengembangan koperasi

Daftar Pustaka
Adisasmita. H.R. 2005. Dasar-dasar Ekonomi perusahaan. www.smecda.com
Budiono, Ekonomi Mikro , Yogyakarta : BPFE Mengembangkan Kompetensi Inti dan Konsep Bisnis Koperasi, Digali Dari Realitas Masyarakat Indonesia
Abdul Hamid, 1994. Faktorfaktor yanag Mendukung Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil, IKIP, Bung. Ima Suwi, 1986. Koperasi
Arkeman, Y. 1999. Met ode Analytical Hierarchy Process. Makalah Pelatihan Group Pengembangan Teknologi Industri Kecil, Menengah dan Koperasi, Penerbit
Alexer, M. 1977. Introduction to soil Makalah seminar Fak. Pascasarjana Universitas Kementrian Koperasi dan UKM. 2003. Produk hukum.
Adami Chazawi, 2010. Tindak Pidana Ali, Kedudukan Badan Hukum , Perkumpulan , Koperasi 98 Artikel, Makalah Abdul Kholiliq. AF. RUU.
eronviper.blogspot.com/2012/05/makalah-koperasi-indonesia.html
manajemen koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Menurut G.Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Didalam perkembangan koperasi,pengalaman menunjukkan bahwa makin maju makin berkembang usaha koperasi,makin sulit melaksanakan sistim multi pupose.Misalnya,usaha perkreditan,usaha pembelian bersama,usaha konsumsi,dan usaha penjualan.Jadi lebih jelas jika dibedakan antara alat alat perlengkapan koperasi(rapat anggota,pengurus,dan badan pemeriksa)dan unsure unsure organisasi koperasi(alat alat perlengkapan koperasi,bpp koperasi,manajer dan usaha koperasi).dan unsure unsure manajemen koperasi(unsur unsur organisasi koperasi plus pemerintah).

B.    TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
a) Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah manajemen koperasi
b) Untuk mengetahui hal apa sajakah yg termasuk dalam unsur unsur pokok manajemen perusahaan
c) Untuk mengetahui bagaimanakah manajemen dalam pengembangan koperasi
d) Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi fungsi manajemen koperasi
e) Untuk mengetahui bagaimanakah fungsi manajemen bagi pengelola (manajer)
f)  Untuk mengetahui bagaimanakah dukungan manajemen terhadap koperasi

BAB II
PEMBAHASAN
Masyarakat modern adalah masyarakat yang kompleks.Didalam manajemen koperasi tatanan organisasinya didasarkan pada pembagian wewenang dan tanggung jawab.Kesadaran inilah yang harus merupakan dorongan guna berserikat.Koperasi sebagian perkumpulan orang dimana orang-orang secara sukarela berserikat atas dasar kesamaaan hak,perkumpulan koperasi merupakan kelompok orang orang yang mempunyai tujuan memiliki sarana usaha memberi pelayanan yang sebaik mungkin terhadap anggotanya.Jadi koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bersama-sama memiliki perusahaan.sedangkan Fungsi koperasi adalah sebagai alat perjuangan,sebagai badan usaha,koperasi harus memenuhi anggotanya sesuai bidang nya.
Landasan manajemen koperasi:
a.Kekuasaan tertinggi
b.Pengurus dan badan pemeriksa
c.Pembagian sisa hasi usaha
d.Usaha koperasi.
Jadi tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha,atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dalam masyarakat sekitarnya pada umumnya.

A.   UNSUR UNSUR POKOK MANAJEMEN KOPERASI
Ada 4 unsur pokok manajemen koperasi :
1.rapat anggota
2.pengurus
3.badan pemeriksa
4.tatanan manajemen koperasi

B.    MANAJEMEN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan,kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama.Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jati dirinya yang mandiri.
Koperasi menurut undang undang no 12 tahun 1967 adalah Tentang pokok pokok perkoperasian.
ciri-ciri koperasi dapat disimpulkan adalah:
1.Kekuatan tertinggi ada pada rapat anggota
2.Satu anggota satu suara
3.Koperasi mengutamakan pelajaran terhadap anggota
4.Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
5.Manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
faktor-faktor efektivitas dan efesiensi usaha koperasi:
1.Efesiensi proses usaha
2.Loyalitas anggota
3.Penawaran yang cukup
4.Persaingan
5.Harga eceran
Jadi perbedaan harga eceran koperasi dengan eceran dipasar merupakan salah satu sumber koperasi untuk meningkatkan tabungan anggota dikoperasi.Jadi manajemen koperasi adalah semua bentuk kegiatan yang perlu dilakukan untuk mengarahkan masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama.
Sarana atau strategi sebuah koperasi adalah:
1.Luas daerah kerja
2.Penentuan dibidang usaha yang akan digarap
3.Persyaratan keanggotaan,jangka dari peranan anggota
4.Struktur pembelanjaan
5.Pola kepengurusan
macam macam tindakan ekonomi adalah:
1.Perusahaan pemerintah dan monopoli
2.Perusahaan campuran(pemerintah)
3.Koperasi campuran
modal sendiri diperoleh dari:
1.Simpanan pokok adalah Simpanan yang sudah ditentukan jumlah nya dan sama besarnya bagi setiap anggota.
2.Simpanan wajib adalah pinjaman yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota.
3.Simpanan sukarela berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara suka rela baik jumlah nya maupun jangka waktunya.
Modal dari pinjaman adalah modal dari luar.
fungsi koperasi diindonesia:
1.Sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia dibidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya.
2.Sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan social
3.Sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional Indonesia.
Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
KeuntunganEkonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentingan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)





C.   IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
•         Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas    untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disaksikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
3. Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Maka koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota khususnya dan anggota masyarakat umumnya terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri.Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan,kemajuan dan perkembangan.Rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi,jadi individualisme dan egoisme harus dibuang jauh jauh.kegiatan koperasi fungsional yang utama pada waktu ini adalah simpan pinjam dikalangan anggotanya.
Jadi dari fakta diatas dapat di benarkan pendapat yang mengatakan bahwa sukses setidaknya suatu organisasi untuk bagian yang besar tergantung kepada orang orang yang menjadi anggotanya.
B.     SARAN
    Tulisan ini tidak jauh dari kesempurnaan,maka dari itu tulisan ini masih perlu kritik dan saran dari pembaca,semoga bermanfaat,wassalam.

DAFTAR PUSTAKA
id.roboforex.com/beginner/start/psychology/
gaindeveloper.blogspot.com
fmc-educational.blogspot.com/.../tema-kajian-3-r-fmc-educational-su..
fxmaxim.com/register/form.php?id_ib=77000006
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/05/management-coperation.html
nurulinayahardhye.blogspot.com/.../makalah-manajemen-koperasi.html
Koperasi merupakan Soko guru

EKONOMI KOPERASI

Nama   : siti yunita handayani
Npm     : 16211835
Kelas    : 2ea16

2. Koperasi merupakan soko gurunya (kekuatan) perekonomian. Jelaskan makna tersebut ?

Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi menjadi soko guru (kekuatan) perekonomian Indonesia.Maksud dari koperasi merupakan soko guru (kekuatan) dalam perekonomian Indonesia adalah Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia,karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".

Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian indonesia.

Sumber :
http://yusnikasyifa.blogspot.com/2012/10/koperasi-merupakan-soko-guru.html