MAKALAH KOPERASI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja XE "lapangan kerja" terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD XE "KUD"sebagai koperasi program XE "program" di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan XE "pembangunan" untuk membangun KUD.
Disisi lain pemerintahmemanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik XE "politik" pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesiamengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas sepertidi sektor pertanian (Sharma,1992). Namun uniknya,ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia,koperasi berada pada sisi marjinal.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini keahliannya, ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.
B. Rumusan Masalah
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia. Jadi sudah sewajarnya kita sebagai generasi muda mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi tersebut.
C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan pengertian koperasi, Menjeaskan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu. ”Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
B. Jenis Koperasi
1. Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
2. Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
C. Landasan Hukum Koperasi
UUD 1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah:
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut.Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.
D. Kelebihan Koperasi.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi jugauntuk masyarakat pada umumnya.
1. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggotasebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
E. Kelemahan Koperasi
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wirausaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya.Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai“soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasidan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bangun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya.
Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Pembenahan sistem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal33, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.
B. Saran
1. Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Perlunya peran aktif semua anggota dalam pengembangan koperasi
Daftar Pustaka
Adisasmita. H.R. 2005. Dasar-dasar Ekonomi perusahaan. www.smecda.com
Budiono, Ekonomi Mikro , Yogyakarta : BPFE Mengembangkan Kompetensi Inti dan Konsep Bisnis Koperasi, Digali Dari Realitas Masyarakat Indonesia
Abdul Hamid, 1994. Faktorfaktor yanag Mendukung Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil, IKIP, Bung. Ima Suwi, 1986. Koperasi
Arkeman, Y. 1999. Met ode Analytical Hierarchy Process. Makalah Pelatihan Group Pengembangan Teknologi Industri Kecil, Menengah dan Koperasi, Penerbit
Alexer, M. 1977. Introduction to soil Makalah seminar Fak. Pascasarjana Universitas Kementrian Koperasi dan UKM. 2003. Produk hukum.
Adami Chazawi, 2010. Tindak Pidana Ali, Kedudukan Badan Hukum , Perkumpulan , Koperasi 98 Artikel, Makalah Abdul Kholiliq. AF. RUU.
eronviper.blogspot.com/2012/05/makalah-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar