PAILIT
DI GUGAT 2M
PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) digugat pailit Dante Lovejoy Creighton Braham.
Permohonan pailit ini terkait sisa pembayaran upah perjanjian kerja sekitar Rp
2,1 miliar.
Menurut Direktur Indo Tambangraya Edward Manurung, permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan. Perselisihan tersebut sudah dilaporkan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu.
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum ITMG untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertantu dengan nilai mencapai US$ 180.000 (Rp 2,1 miliar).
Setelah itu, Perseroan menerima surat klarifikasi dari Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Satu Ditjen Pajak.
Menurut Direktur Indo Tambangraya Edward Manurung, permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan. Perselisihan tersebut sudah dilaporkan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu.
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum ITMG untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertantu dengan nilai mencapai US$ 180.000 (Rp 2,1 miliar).
Setelah itu, Perseroan menerima surat klarifikasi dari Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Satu Ditjen Pajak.
Pembahasan:
Dalam kasus antara PT. Indo Tambangraya Megah Tbk
(ITMG) dan Lovejoy Creighton Braham ini, dapat dinilai melanggar etika dan
bisnis dalam materi pembahasan Sasaran
dan Ruang Lingkup Etika Bisnis dan juga prinsip – prinsip etika bisnis. Yang di
urai sebagai berikut :
Sasaran dan Lingkup etika
bisnis
·
Etika Bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis
yang baik dan etis.
·
Etika Bisnis adalah
untuk menyadarkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban mereka tidak boleh
dilanggar oleh pratek bisnis siapapun juga.
·
Etika Bisnis
juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya
suatu usaha bisnis.
Prinsip – prinsip etika bisnis :
Prinsip yang di langgar pada PT. Indo Tambangraya
Megah Tbk (ITMG) yaitu :
Prinsip Saling
Menguntungkan (mutual benefit principle),
·
Prinsip yang menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Apapun bisnis yang ditekuni, harus
berdasarkan etika yang berlaku. Etika bisnis itu sendiri memiliki tujuan
seperti standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga
dan masyarakat umum, membantu para profesional dalam menetukan apa yang harus
mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka, standar etika
bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama profesional, untuk menjaga kelakuan
dan integritas para tenaga profesi.
TERIMA KASIH
TERIMA KASIH
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2014/11/10/104902/2743619/6/belum-bayar-upah-rp-2-miliar-indo-tambangraya-digugat-pailit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar