Senin, 10 November 2014

tugas 2 softskill etika bisnis


PAILIT DI GUGAT 2M


PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) digugat pailit Dante Lovejoy Creighton Braham. Permohonan pailit ini terkait sisa pembayaran upah perjanjian kerja sekitar Rp 2,1 miliar.
Menurut Direktur Indo Tambangraya Edward Manurung, permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan. Perselisihan tersebut sudah dilaporkan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu.
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum ITMG untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertantu dengan nilai mencapai US$ 180.000 (Rp 2,1 miliar).
Setelah itu, Perseroan menerima surat klarifikasi dari Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Satu Ditjen Pajak.
Pembahasan:
Dalam kasus antara PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan Lovejoy Creighton Braham ini, dapat dinilai melanggar etika dan bisnis dalam materi pembahasan Sasaran dan Ruang Lingkup Etika Bisnis dan juga prinsip – prinsip etika bisnis. Yang di urai sebagai berikut :
Sasaran dan Lingkup etika bisnis
·         Etika Bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
·         Etika Bisnis adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban mereka tidak boleh dilanggar oleh pratek bisnis siapapun juga.
·         Etika Bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu usaha bisnis.
Prinsip – prinsip etika bisnis :
Prinsip yang di langgar pada PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) yaitu :
Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle),
·         Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Apapun bisnis yang ditekuni, harus berdasarkan etika yang berlaku. Etika bisnis itu sendiri memiliki tujuan seperti standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, membantu para profesional dalam menetukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka, standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama profesional, untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
TERIMA KASIH

Sumber :
http://finance.detik.com/read/2014/11/10/104902/2743619/6/belum-bayar-upah-rp-2-miliar-indo-tambangraya-digugat-pailit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar