SANKSI
SKORSING PADA KARYAWAN PT. NGIE ( PT. INTERBAT )
PT. Ngie adalah
perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tahun 1948 oleh
Alm. Djoko Sukamto sebagai distributor tunggal perusahaan farmasi dari Eropa. Namun
sejak tahun 1959 PT. Ngie mendapat izin produksi dan sejak itu memulai
produksinya sendiri.
Tahun 1994, PT. Ngie
mengubah namanya menjadi New Ngie. Tetapi nama New Ngie kembali lagi menjadi
Ngie sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam memberlakukan pemakaian
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pada tanggal 20 mei 1977 Ngie memindahkan
seluruh aktivitas produksinya ke pabrik yang baru seluas 2 hektar di Sidoarjo,
15km dari Surabaya, Jawa Timur.
Latar belakang pada
visi dan misi yang dilakukan PT. Ngie yang mewujudkan prinsip-prinsip sebagai
perusahaan farmasi terkemuka dan guna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya
kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan konsumen.
Akan tetapi, perusahaan
juga harus memperhatikan hak dan kesejahteraan pada karyawan yang bekerja keras
untuk perusaahaan. Seperti diketahui tanggal 30 september 2013 dan 01 oktober
2013 ratusan buruh PT. Ngie gedangan melakukan aksi unjuk rasa, karena mendapat
sanksi skorsing dari pihak perusahaan. Skorsing itu diberikan terkait adanya
upacara bendera yang dilakukan para buruh yang terjadi pada jum’at 27 september
2013 lalu, dan kegiatan upacara tersebut dilakukan di luar jam kerja.
Salah satu buruh
menceritakan kejadian yang terjadi pada jum’at itu mendatangi pihak perusahaan
terkait meminta ijin akan adanya aksi demo yang akan dilakukan dengan isi demo
menuntut penjelasan sanksi yang diterima dan menuntut perbaikan tunjangan normatif.
Dalam kasus antara karyawan dan PT. Ngie ini, pembahasan etika yang dapat di
aplikasikan pada tindakan sebagai berikut:
Pembahasan dari segi etika terjadinya penyalahgunaan
kebijakan perusahaan dalam mengambil keputusan memberikan sanksi kepada
karyawan. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi aktif dengan karyawan untuk mendapat
titik temu permasalahan ini. Perusahaan harus semakin menyadari bahwa karyawan
adalah subyek utama yang menentukan keberlangsungan bisnis sehingga harus
dijaga dan dipertahankan. Dan juga perlunya menjalankan bisnis dengan tidak
merugikan hak dan kepentingan semua pihak terkait dengan bisnis.
Apapun profesi yang ditekuni, harus berdasarkan
etika yang berlaku. Etika profesi itu sendiri memiliki tujuan seperti standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum,
membantu para profesional dalam menetukan apa yang harus mereka perbuat dalam
menghadapi dilema pekerjaan mereka, standar etika bertujuan untuk menjaga
reputasi atau nama profesional, untuk menjaga kelakuan dan integritas para
tenaga profesi. TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar